Kondisi yang Membolehkan Tidak Berpuasa Ramadan
- 27 Feb 2026 03:53 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan - Menurut ajaran Islam, puasa Ramadhan wajib bagi muslim yang baligh, berakal sehat, dan mampu. Namun, terdapat beberapa kondisi yang membolehkan seseorang tidak berpuasa, hal ini berdasarkan Al-Qur'an (khususnya QS. Al-Baqarah: 184-185), kondisi yang membolehkan tidak berpuasa Ramadan meliputi :
Sakit: Jika sakit parah dan khawatir puasa akan memperburuk kondisi atau menghambat penyembuhan, diperbolehkan tidak berpuasa. Bagi penyakit sementara, puasa harus diganti setelah sembuh; bagi penyakit kronis yang tidak mungkin sembuh, bisa membayar fidyah.
Lanjut usia dengan kondisi fisik lemah: Orang tua yang tidak kuat menahan lapar dan haus diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah. Wanita haid atau nifas: Kondisi alami ini membuat wanita dikecualikan dari puasa, dan mereka harus mengganti puasa setelah masa tersebut berakhir.
Wanita hamil atau menyusui: Jika khawatir puasa akan membahayakan diri atau anak, boleh tidak berpuasa. Mereka bisa mengganti puasa jika kondisi memungkinkan atau membayar fidyah jika tidak mampu.
Dalam perjalanan jauh: Jika perjalanan cukup melelahkan dan mengganggu kemampuan berpuasa dengan aman, diperbolehkan tidak berpuasa dan harus menggantinya setelah perjalanan selesai. Anak-anak yang belum baligh: Belum wajib berpuasa karena fisik dan mental masih berkembang, namun disarankan untuk belajar secara bertahap.
Kehilangan kesadaran atau gangguan mental: Orang yang tidak mampu menjalankan ibadah karena kondisi tersebut tidak wajib berpuasa. Bagi kondisi sementara, puasa bisa diganti setelah membaik; bagi permanen, tidak perlu mengganti.
Ketentuan pengganti adalah sakit, dalam perjalanan jauh (musafir), hamil, menyusui, serta lanjut usia (lansia) atau sakit menahun yang tidak mampu berpuasa. Mereka wajib mengganti (qadha) di hari lain atau membayar fidyah.
Membayar fidyah: Bagi yang tidak mungkin mengganti puasa (seperti lansia lemah atau penderita penyakit kronis), fidyah berupa makanan pokok (seperti beras, gandum, atau kurma) diberikan kepada orang miskin, dengan jumlah satu mud (sekitar 7 ons) per hari yang tidak dipuaskan. Untuk kepastian terkait kondisi pribadi, disarankan berkonsultasi dengan ulama atau penasihat agama yang kompeten.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....