KUA Kaur Selatan Penyerahan Akta Ikrar Wakaf

  • 26 Feb 2026 16:22 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Kaur – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaur Selatan melaksanakan penandatanganan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) serta ID Masjid Al-Hidayah Tahaji melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama Republik Indonesia, Kamis, 26 Febuari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan legalitas aset wakaf dan penertiban administrasi rumah ibadah di wilayah Kecamatan Kaur Selatan.

Kepala KUA Kecamatan Kaur Selatan, Yaswan Sumantri, MH menyampaikan bahwa penyerahan AIW dan ID masjid melalui SIWAK memiliki peran penting dalam memperkuat legalitas wakaf sekaligus memberikan perlindungan terhadap aset umat. Dengan adanya ID tersebut wakaf akan aman dan terlindungi oleh hukum.

“AIW dan ID masjid yang terdata melalui SIWAK menjadi bukti sah secara administrasi dan hukum, sehingga aset wakaf seperti masjid memiliki kepastian status dan terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari. Digitalisasi data wakaf melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia ini juga memudahkan pengawasan, pendataan, serta pengelolaan aset wakaf secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, PLT Kementerian Agama Kabupaten Kaur Nupajarmansyah menegaskan melalui KUA Kecamatan Kaur Selatan berharap seluruh masjid dan mushola di wilayah tersebut dapat segera memiliki AIW digital. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, tertib administrasi, serta optimalisasi pengelolaan aset ibadah di tengah masyarakat.

Dengan adanya penyerahan AIW dan ID Masjid Al-Hidayah Tahaji melalui SIWAK, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas wakaf semakin meningkat, sekaligus mendukung pengelolaan masjid dan mushola yang lebih profesional, aman, dan berkelanjutan. Sebab ID ini penting guna mengantisipasi permasalahan di kemudian hari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....