Memahami Simbol C dada Sebuah Merek

  • 23 Feb 2026 09:50 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan : Kalau kamu pernah melihat huruf C yang dilingkari pada sebuah merk, Apakah kamu paham apa artinya dari lambang tersebut? Kalau belum paham ayuk kita simak bahasan berikut ini !

Lambang huruf C yang dilingkari (©) pada sebuah merek atau produk adalah simbol Copyright (Hak Cipta), yang menunjukkan bahwa karya tersebut dilindungi oleh hukum hak cipta. Simbol ini menegaskan bahwa materi, desain, atau konten tersebut orisinal dan tidak boleh digandakan, disalin, atau disebarluaskan tanpa izin pemilik.

Berikut adalah poin penting mengenai simbol ©:

Fungsinya memberitahu publik bahwa karya tersebut milik seseorang atau perusahaan tertentu dan memiliki perlindungan hukum. Penggunaannya, sering digunakan pada karya kreatif seperti buku, konten situs web, musik, foto, desain grafis, dan perangkat lunak. Sementara komponennya, biasanya diikuti oleh tahun pertama kali karya diterbitkan dan nama pemilik hak cipta, contoh: © 2026 Nama Perusahaan.

Berbeda juga dengan Merek Dagang. Kalau kalian lihat huruf R yang dilingkari artinya ® (Registered) atau ™ (Trademark) yang melindungi nama/logo merek dagang, © melindungi karya intelektual/artistiknya. Penggunaan simbol © tidak diwajibkan secara hukum di sebagian besar negara untuk mendapatkan perlindungan, namun sangat disarankan untuk menegaskan klaim kepemilikan.

Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa penggunaan simbol C pada suatu ciptaan bukan merupakan kewajiban untuk mendapatkan perlindungan terhadap suatu ciptaan. Penggunaan simbol C hanya sebuah identifikasi dari pemegang hak cipta ciptaan tersebut dan pengingat bahwa ciptaan tersebut dilindungi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....