Balai Bahasa Bengkulu Tekankan Penggunaan Bahasa Ruang Publik
- 12 Des 2025 18:05 WIB
- Bintuhan
KBRN, Bintuhan : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur menerima kunjungan Kepala Balai Bahasa Indonesia Provinsi Bengkulu dalam rangka sosialisasi dan edukasi terkait penggunaan bahasa di ruang publik.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Pj sekda kaur Hiftario Syaputra dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Kaur di aula lantai II Pemkab kaur Jumat (12/12/2025).
Kepala Balai Provinsi Bengkulu Andriana Yohan, S.S., M.A. mengatakan audensi ini bertujuan untuk mensosialisasikan permendekdasmen no 2 tahun 2025 tentang pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Untuk itu dirinya menghimbau dan bekerja sama dengan Pemkab kaur untuk mengutamakan bahasa Indonesia di ruang ruang publik.
" Adapun hal yang dilakukan dalam pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik itu adalah membentuk tim kerja dimana dalam tim itu nanti akan bertugas untuk melakukan pengawasan, pendampingan, kemudian dilakukan evaluasi,"ujarnya
Dari rangkai tahapan tersebut diharapkan penggunaan bahasa Indonesia diruang publik semakin membaik dan sikap positif masyarakat terhadap penggunaan bahasa Indonesia diruang publik juga semakin membaik.
Sementara itu Pj Sekda Kaur Dr. Ir. Hiftario Syaputra, ST, M. Si menjelaskan dalam sosialisasi tersebut tiga poin penting yang menjadi penegasan dari Balai Bahasa Provinsi Bengkulu kepada seluruh daerah, termasuk Kabupaten Kaur. Tiga hal utama yang harus diperhatikan pemerintah daerah maupun masyarakat, meliputi
Penegakan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, pelestarian bahasa daerah dan Penggunaan bahasa asing di ruang tertentu.
" Balai Bahasa mendorong agar seluruh instansi, lembaga, serta fasilitas umum menerapkan Bahasa Indonesia secara baik dan benar dalam berbagai papan informasi, layanan publik, serta kegiatan resmi pemerintahan," ucap Pj Sekda Kaur
Kemudian juga penting dalam pelestarian bahasa daerah. mengingatkan bahwa bahasa daerah merupakan kekayaan budaya yang wajib dijaga dan dilestarikan. Pemerintah daerah diharapkan terus mendukung upaya pelestarian tersebut melalui kegiatan pendidikan, kebudayaan, dan penguatan identitas lokal.
Selain itu Balai Bahasa menegaskan bahwa penggunaan bahasa asing harus ditempatkan secara proporsional dan hanya pada ruang atau konteks yang memang memerlukannya. Hal ini agar tidak menggeser fungsi utama Bahasa Indonesia
" Melalui Sosialisasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi Pemkab Kaur dalam meningkatkan ketertiban berbahasa serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga dan menggunakan bahasa secara tepat," tutupnya
Ditambah Hiftario pemkab Kaur menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan siap mendukung upaya Balai Bahasa dalam memperkuat peran Bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, serta mengatur penggunaan bahasa asing secara bijak di wilayah Kabupaten Kaur