Pendaftaran CPNS 2026, Simak Ragam Syarat dan Persiapannya
- 05 Jan 2026 14:41 WIB
- Biak
KBRN, Biak : Antusiasme pendaftaran cpns 2026 terus meningkat, meskipun pemerintah belum merilis jadwal resmi pembukaan seleksi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini masih fokus pada penyelesaian tahapan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) periode sebelumnya, termasuk penataan tenaga non-ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski demikian, sinyal positif menunjukkan bahwa rekrutmen CPNS untuk tahun 2026 akan tetap dibuka, dengan prioritas pada regenerasi pegawai serta memberikan kesempatan bagi lulusan baru atau fresh graduate untuk berkarier di pemerintahan. Hal ini menjadi angin segar bagi jutaan calon pelamar yang mendambakan posisi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Demikian mengutip laman liputan.com.
Penting bagi calon pelamar untuk tetap waspada terhadap berbagai informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial. Maraknya hoaks dan modus penipuan terkait pendaftaran CPNS 2026 menuntut masyarakat untuk hanya mengacu pada sumber-sumber resmi pemerintah guna mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Meskipun belum ada pengumuman resmi, persyaratan umum untuk pendaftaran CPNS 2026 diperkirakan tidak akan jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Persyaratan ini mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 serta ketentuan dari BKN dan KemenPAN-RB.
Beberapa persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, atau hingga 40 tahun untuk jabatan tertentu.
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS/TNI/Polri maupun pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri.
- Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI, atau Polri.
- Setiap instansi dapat menambahkan persyaratan teknis tambahan sesuai kebutuhan formasi.