Presiden Prabowo Minta Menkum Rumuskan Kebijakan Rehabilitasi Pengguna Narkoba
- 30 Sep 2026 12:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Video
RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, menginstruksikan jajarannya untuk merumuskan kebijakan rehabilitasi warga binaan yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Instruksi itu diungkapkan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, secara khusus disampaikan Kepala Negara kepada dirinya.
Diungkapkannya, instruksi perumusan kebijakan rehabilitasi ini dilontarkan Presiden Prabowo, saat memimpin rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Jakarta. Dalam arahannya, Kepala Negara meminta Menkum untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam perumusan kebijakan tersebut.
"Khusus kepada saya, diminta untuk berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga, termasuk Pak Kepala BNN, kemudian Kepala BRIN, dan juga Pak Menteri, untuk memikirkan terkait dengan rehabilitasi," kata Supratman dalam konferensi persnya usai ratas, dikutip di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Hal ini menjadi langkah strategis menyikapi kelebihan kapasitas (over capacity) lembaga pemasyarakatan (lapas), dan rumah tahanan (rutan). Sebab dari total penghuni lapas dan rutan yang mencapai sekitar 274-276 ribu orang, 80 persen diantaranya penyalahgunaan narkoba.
"Termasuk menyangkut soal pengguna dan pemakai narkoba di dalam lapas, di mana yang saat ini itu sudah over capacity," ujarnya.
Merespon instruksi Presiden Prabowo tersebut, Menkum menuturkan pihak akan segera menindaklanjutinya. Ia menyatakan bahwa dalam waktu dekat, pembahasan perumusan kebijakan akan dilakukan bersama dengan sejumlah pemangku kebijakan terkait lainya.
"Nanti dalam waktu dekat kami akan mengadakan rapat bersama dan merumuskan suatu kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah. Kira-kira itu isi pertemuan dan pesan-pesan dari Bapak Presiden kepada kami semua," imbuh Menkum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....