Menkum: Posbankum Selesaikan 14.000 Kasus Hukum Masyarakat Secara Mediasi

  • 30 Sep 2026 09:29 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah berhasil menyelesaikan 14.000 perkara hukum yang menimpa masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
  • Posbankum menerima total 16.000 aduan masyarakat terkait perkara hukum dari seluruh wilayah Indonesia.
  • Terdapat 83.960 Posbankum yang tersebar di setiap desa dan kelurahan untuk melayani akses keadilan bagi masyarakat.
Video

RRI.CO.ID, Jakarta - Pos Bantuan Hukum (Posbankum), telah berhasil menyelesaikan 14.000 perkara hukum yang menjerat masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Hal itu diungkapkan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.

Menkum menuturkan dari 14.000 perkara hukum yang terselesaikan itu, setidaknya Posbankum menerima 16.000 aduan masyarakat dalam perkara hukum. Aduan laporan ini diterima 83.960 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Indonesia.

Posbankum, lanjutnya, merupakan langkah strategis dalam memberikan bantuan penyelesaian perkara hukum melalui mediasi. Sehingga dalam penyelesaian perkara hukum terhadap 14.000 kasus tersebut, tidak harus diselesaikan melalui ranah peradilan.

"Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000 (kasus). 14.000 kasus yang tadinya ini kasus harusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan. Jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus," kata Supratman dalam konferensi persnya, Selasa, 29 September 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....