Pengurusan HGB Summarecon, KPK Tahan Delapan Tersangka, Sita Uang RpRp106,3 Miliar
- 16 Sep 2026 14:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pengurusan HGB Summarecon, KPK Tahan Delapan Tersangka, Sita Uang RpRp106,3 Miliar
- pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Video
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi. Khususnya, dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. "KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Taufik dalam konferensi pers digedung KPK, Selasa 15 September 2026.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Taufik menambahkan.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Kemudian pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Arif Sugianto, Fahd El Fouz dan Erwin. Serta, Rizal Pahlefi, serta Muhammad Fakhry.
KPK melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
“Penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.
KPK menduga perkara bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam proses pengurusan tersebut, KPK menduga terdapat permintaan fee sebesar Rp2 miliar.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adi melalui pihak perantara diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.
Selain menetapkan dan menahan delapan tersangka, KPK mengamankan barang bukti uang tunai dengan nilai kurang lebih Rp106,3 miliar. Uang tersebut terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing yang ditemukan di beberapa lokasi.
Di rumah Arif Sugianto, KPK menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981. Kemudian, Rp896 juta ditemukan di rumah Rizal Pahlefi, Rp8 juta di rumah Zimamu Ni’am Aulawi, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung.
Atas perkara tersebut, Adrianto Pitojo Adi bersama Rizal Pahlefi selaku pihak pemberi disangkakan melakukan pemberian suap. Sementara Sontang Coin Manurung bersama Erwin, Lampri bersama Arif Sugianto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry, disangkakan menerima suap dan/atau gratifikasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....