Kemkomdigi Catat 28 Juta Akun Anak Indonesia Telah Terlindungi

  • 14 Sep 2026 16:48 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Adapun 8 akun media sosial dimaksud antara lain. Facebook, TikTok, Instagram, Youtube, Thread, X, Bigo Live dan Roblox.
  • 28 juta akun anak terlindungi setelah 6 bulan pemberlakukan Peraturan Pemerintah Tentang Tunggu Anak Siap atau PP Tunas.
Video

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat sebanyak 28 juta akun anak Indonesia dalam 8 platform digital risiko tinggi telah terlindungi dari berbagai risiko.

Adapun 8 akun media sosial dimaksud antara lain. Facebook, TikTok, Instagram, Youtube, Thread, X, Bigo Live dan Roblox.

Menurut Menteri Komunikasi Dan Digital, Meutya Hafid menjelaskan, 28 juta akun anak terlindungi setelah 6 bulan pemberlakukan Peraturan Pemerintah Tentang Tunggu Anak Siap atau PP Tunas.

Namun meski sudah berjalan 6 bulan namun implementasi PP Tunas belum sepenuhnya maksimal. Sejumlah platform digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) belum sepenuhnya menjalankan aturan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....