Menkeu Purbaya Jawab Kemungkinan PPPK Non-Guru Jadi PNS
- 20 Agt 2026 22:58 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sejauh ini perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi PNS, hanya untuk profesi guru
- Namun ia membuka kemungkinan perubahan serupa juga diberikan untuk PPPK non-guru
- Anggaran yang akan digulirkan pemerintah untuk perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh sekira Rp31 triliun
Video
RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sejauh ini perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi PNS, hanya untuk profesi guru. Namun ia membuka kemungkinan perubahan serupa juga diberikan untuk PPPK non-guru.
“Nanti mungkin bertahap akan ke arah sana. Tapi gini, kita akan ‘staging’ satu-satu supaya enggak mengganggu sustainability anggaran,” kata Menkeu Purbaya saat dijumpai di Jakarta Convention Center, Kamis 20 Agustus 2026.
Menkeu Purbaya juga mengungkapkan anggaran negara yang dibutuhkan menyusul perubahan status bagi PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh yang digaji pemerintah pusat. Menurutnya, anggaran yang akan digulirkan pemerintah untuk perubahan status itu sekira Rp31 triliun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....