Menekraf: Presiden Teken Perpres Rindekraf, Kembangkan Ekraf Nasional

  • 10 Agt 2026 10:38 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Masterplan Ekosistem Ekonomi Kreatif Nasional dengan periode 2025–2045.
  • Pengumuman resmi dilakukan oleh Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dalam acara diskusi panel Hari Game Indonesia (HARGAI) 2026 di Garuda Sparks Innovation Hub.
  • Roadmap ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengembangkan dan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif Indonesia dalam jangka panjang.
Video

RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait peta jalan (Roadmap) pengembangan ekosistem ekonomi kreatif. Hal itu disampaikan Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf), Teuku Riefky Harsya dalam diskusi panel Hari Game Indonesia (HARGAI) 2026.

"Baru satu bulan yang lalu, Presiden mengeluarkan yang namanya Perpres Masterplan Ekraf Nasional, atau Perpres Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2025–2045," kata Teuku di Garuda Sparks Innovation Hub, dikutip di Jakarta, Minggu, 9 Agustus 2026.

Perpres tersebut disebut-sebutnya, sebagai Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf), yang terdiri dari dua bagian. Hal ini menjadi langkah nyata pemerintah, untuk pengembangan sektor ekonomi kreatif nasional.

Pertama dijelaskan Teuku, yakni untuk pengembangan ekonomi kreatif jangka panjang hingga tahun 2045. Sementara untuk bagian kedua, yakni strategi dalam pengembangan ekonomi kreatif nasional dalam jangka pendek.

"Dalam lampiran tersebut ada dua (bagian). Satu, masterplan yang sifatnya jangka panjang (20 tahun): arah kebijakan, kemudian arah strateginya ke depan seperti apa, lampiran yang kedua: jangka pendek, artinya yang implementatif untuk short-term (2026–2029)," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa Perpres Rindekraf tersebut tidak hanya ditujukan untuk pengembangan pada bidang khusus dalam ekonomi kreatif. Namun peta jalan ekonomi kreatif ini, juga ditujukan untuk pengembangan industri kreatif gim nasional.

"Dalam lampiran dua tersebut itu terkait dengan strategi pendanaan, pembiayaan, pemasaran, pelatihan, kemudian investasi, dan seterusnya, termasuk subsektor game. Game yang dimaksud dalam Rindekraf termasuk ya board game di situ, tidak hanya game digital," kata Menekraf Teuku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....