Kreator Rekam Video Konten tanpa Izin di GIIAS, Menkomdigi: Pelanggaran UU PDP

  • 04 Agt 2026 07:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pengambilan video tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
  • Konten kreator Ebem Martono melakukan pengambilan video di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa fokus pada objek yang ditampilkan dalam acara tersebut.
  • Peraturan perlindungan data pribadi merupakan regulasi penting yang mengatur hak setiap individu untuk melindungi informasi dan citra pribadi mereka dari penggunaan tanpa izin.
Video

RRI.CO.ID, Jakarta - Pengambilan video tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan, melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal itu ditegaskan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, menyikapi video, dari konten kreator Ebem Martono.

Konten tersebut dibuat Ebem, saat menghadiri gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. Dalam pengambilan video itu, konten kreator Ebem tidak menfokuskan pengambilan gambar pada objek yang ditampilkan dalam ajang tersebut.

Namun dalam konten videonya, Ebem diduga menggunakan kacamata berkamera, fokus berinteraksi dengan 'Usher Perempuan'. Hal ini ramai diperbincangkan publik, karena dalam pengambilan video itu Ebem diduga melakukan perekaman tanpa sepengetahuan 'Usher Perempuan'.

"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan di sebuah giat. Ini pelanggaran terhadap undang-undang PDP," kata Meutya saat menggelar konferensi pers, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin 3 Agustus 2026.

Lebih lanjut Menkomdigi menuturkan, bahwa dalam pengambilan video tersebut, juga tidak mengandung etika berkonten. Meutya menegaskan bahwa dalam pengambilan video untuk dijadikan sebuah konten, harus menghormati etika-etika yang terkandung didalamnya.

Sebab dijelaskannya, dalam pengambilan sebuah video di ranah publik, juga harus memperhatikan norma dan etika. Terlebih pengambilan video tersebut harus mendapatkan izin dari pihak yang dijadikan sebagai objek dalam video.

"Dan yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika. Jadi kita akan melakukan atau berlakukan ini sebagai hal yang sama," imbuh Menkomdigi Meutya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....