Kemkomdigi Segera Panggil YouTube terkait Konten Promosi Vape yang Libatkan Anak

  • 04 Agt 2026 00:01 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemkomdigi akan memanggil YouTube untuk memberikan klarifikasi terkait ditemukannya konten promosi vape yang melibatkan anak-anak di platform tersebut.
  • Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa pemanggilan ini berkaitan dengan kelalaian YouTube dalam mengawasi konten promosi rokok elektronik.
  • Kemkomdigi telah mengirimkan surat teguran kepada YouTube pada tanggal 2 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas temuan konten yang melanggar regulasi perlindungan anak.
Video

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memanggil platform YouTube, terkait temuan konten promosi rokok elektronik (vape). Hal itu diungkapkan Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Dijelaskannya bahwa pemanggilan itu, untuk meminta klarifikasi dari YouTube, atas kelalaian promosi konten vape melibatkan anak-anak. Ia menuturkan dari temuan ini, Kemkomdigi telah melayangkan surat teguran kepada YouTube pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Penerbitan surat teguran itu, merupakan tindaklanjut dalam penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Hal ini merujuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi, esok kita akan panggil YouTube setelah kita berikan surat peringatan kepada Youtube kemarin. Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube," kata Menkomdigi Meutya dalam konferensi persnya, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Konten promosi vape itu ditayangkan pada siaran langsung (live stream) oleh konten kreator Muhammad Jannah (Bigmo). Dalam promosinya yang dimuat di platform YouTube, Bigmo turut melibatkan anak-anak ke dalam tayangannya.

Hal ini ditegaskannya, menunjukkan ketidakpatuhan platform YouTube atas seluruh regulasi yang ditetapkan di Indonesia. Secara khususnya diungkapkan Menkomdigi, yakni tekait regulasi dan komitmen bersama dalam perlindungan anak di ruang digital.

"Telah dengan nyata dan jelas, tidak hanya melanggar aturan yang ada oleh negara di Indonesia. Tapi juga melanggar community guidelines-nya mereka sendiri," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....