Kasus Hukum WNI di Armenia, Kemlu Kawal Proses Empat Terduga Pelaku

  • 24 Jul 2026 11:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Video

RRI.CO.ID, Jakarta - Enam WNI telah diamankan oleh aparat keamanan Armenia terkait penyelidikan kasus menghilangkan nyawa seorang WNI di negara tersebut. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah mengungkapkan, hingga kini empat WNI masih menjalani proses hukum sebagai terduga pelaku, sedangkan dua lainnya telah dibebaskan.

Heni mengatakan, Indonesia telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kemlu Armenia untuk memperoleh akses kekonsuleran untuk memastikan pemenuhan hak-hak kekonsuleran sekaligus mendukung penanganan jenazah. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian kapan otoritas Armenia akan memberikan akses kekonsuleran maupun mengizinkan repatriasi jenazah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....