Catatan Peserta hingga Ketidakseragaman Data Disoroti Bawaslu dalam PDPB 2026

  • 21 Jul 2026 05:33 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Bawaslu RI menyoroti hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkalanjutan (PDPB) yang dilakukan KPU dengan sejumlah catatan kritis.
  • Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan temuan tersebut usai mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB di Kantor KPU RI, Jakarta.
  • Bawaslu mengidentifikasi bahan perbaikan yang seharusnya dimasukan sebagai koreksi hasil PDPB untuk Semester I tahun 2026.
Video

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, menyoroti hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkalanjutan (PDPB), yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, usai mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB, di Kantor KPU RI, Jakarta.

Ia menuturkan, dari hasil rekapitulasi PDPB untuk Semester I tahun 2026 ini, terdapat sejumlah catatan kritis dari Bawaslu. Seperti dijelaskan Bagja, terkait bahan perbaikan yang seharusnya dimasukan sebagai koreksi hasil PDPB Semester I tahun 2026.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu RI, merupakan persoalan yang ditemukan jajarannya di tingkat provinsi saat rekapitulasi berlangsung. Dicontohkannya, terkait teknis penyampaian hasil pemutakhiran data pemilih yang tidak dimasukan jajaran KPU provinsi.

"Catatan kritisnya pertama, 19 KPU Provinsi itu tidak memuat catatan masukan dari peserta rapat PDPB di tingkat provinsi," kata Bagja, saat ditemui wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Selain itu dikatakannya, terdapat juga ketidakseragaman rekapitulasi dengan dokumen formulir rekap perubahan data pemilih di provinsi. Bagja menuturkan hal tersebut merujuk pada pembacaan dokumen hasil rekapitulasi, tanpa diserahkannya dokumen rekapitulasi tersebut.

Bahkan lebih lanjut Ketua Bawaslu RI merincikan, hal itu dilakukan oleh sejumlah jajaran KPU di tingkat daerah. Seperti diantaranya ungkap Bagja, yakni di Provinsi Kalimantan Utara, Papua, dan KPU Provinsi Papua Tengah.

"Terdapat ketidakseragaman rekap berkaitan dengan penggunaan dan atau penyampaian dokumen formulir rekap perubahan data pemilih provinsi. Pertama, di 35 KPU Provinsi membacakan dan menyampaikan formulir model A-Rekap, namun 1 KPU Provinsi itu membacakan tanpa menyampaikan dokumen," ujar Ketua Bawaslu RI, Bagja.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....