OJK Targetkan Bursa Mineral Beroperasi Awal 2027

  • 17 Jul 2026 21:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah telah memberi mandat pembentukan dan pengawasannya pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan bursa mineral akan mulai beroperasi 1 Januari 2027
  • Kehadiran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis selain sebagai ekosistem perdagangan yang terintegrasi juga untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam Indonesia
Video

RRI.CO.ID, Jakarta – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengamanatkan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Untuk itu, pemerintah telah memberi mandat pembentukan dan pengawasannya pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“InsyaAllah 1 Januari 2027 Bursa ini harus sudah beroperasi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam acara Investment Forum 2026 di Jakarta, pekan ini. Menurut Friderica, dengan adanya Bursa tersebut Indonesia bisa menjadi pusat perdagangan sumber daya alam sekaligus penentu harga global.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun menegaskan pentingnya kehadiran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Indonesia. Selain sebagai ekosistem perdagangan yang terintegrasi juga untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....