OJK Siapkan Sistem Halangi Pelaku Judi Online Akses Layanan Bank
- 16 Jul 2026 12:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK dan perbankan membangun sistem untuk mencegah pelaku judi online memanfaatkan layanan perbankan.
- Hingga Mei 2026, perbankan menolak pembukaan hubungan usaha terhadap sekitar 2,8 juta calon nasabah.
- Sebanyak 51,2 ribu hubungan usaha diputus karena terindikasi terkait aktivitas judi online.
Video
RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pihaknya tengah membangun sistem bersama industri perbankan nasional. Sistem tersebut bertujuan mencegah pelaku judi online memanfaatkan berbagai layanan perbankan di seluruh Indonesia.
Hingga Mei 2026, perbankan telah menolak pembukaan hubungan usaha terhadap sekitar 2,8 juta calon nasabah. Selain itu, sebanyak 51,2 ribu hubungan usaha diputus karena terindikasi terkait aktivitas judi online.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....