Bupati Kuansing Minta Doa usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK
- 01 Jul 2026 16:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Bupati Kuansing Minta Doa Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK
- Suhardiman ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Video
RRI.CO.ID Jakarta – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby, meminta doa kepada masyarakat usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. Suhardiman ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Pernyataan itu disampaikan Suhardiman saat akan dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dirinya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 1 Juli 20w6.
"Makasih, mohon dukungannya, doa ya, kita asas praduga tak bersalah ya. Sama-sama kita berdoa ya," kata Suhardiman di gedung Merah Putih KPK, Rabu 1 Juli 2026.
Dari pantauan di lokasi, KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain. Serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....