Beri Peringatan Keras, Kemkomdigi: Judol Perbuatan Pidana
- 30 Jun 2026 11:17 WIB
- Pusat Pemberitaan
Video
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait aktivitas perjudian. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD) Kemkomdigi, Alexander Sabar.
Alexander menegaskan bahwa terdapat ancaman pidana kepada masyarakat yang melakukan kegiatan judi di Indonesia. Tidak hanya judi secara langsung, namun juga kegiatan judi online (judol), juga terdapat hukum pidana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....