Bandara Soetta jadi Zona Merah Penyelundupan Narkoba

  • 25 Jun 2026 13:51 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana menjadikan Bandara Internasional Soekarno-Hatta zona merah bagi penyalahgunaan narkotika
  • Baik penyelundupan maupun pengiriman melalui kargo, melalui terminal dan sebagainya
Video

RRI.CO.ID, Tangerang - Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana menjadikan Bandara Internasional Soekarno-Hatta zona merah bagi penyalahgunaan narkotika.

Baik penyelundupan maupun pengiriman melalui kargo, melalui terminal dan sebagainya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya kepada calon-calon pelaku. Kami ingin sampaikan bahwa Bandara Soekarno-Hatta ini kami jadikan zona merah," ujar Wisnu di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Rabu 24 Juni 2026.

Wisnu kembali mengulangi dan menegaskan menjadikan zona merah bagi penyalahguna narkotika. Baik penyelundupan maupun pengiriman melalui kargo, melalui terminal dan sebagainya dijadikan zona merah.

"Hindari penyalahgunaan narkotika. Hindari perdagangan narkotika, karena kami pastikan bahwa apabila bisa kita ungkap, kita pasti akan melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan aturan dan prosedur," ucapnya.

Dia juga berkomitmen tidak ada ampun bagi penyalahgunaan maupun bagi pedagang narkotika. Kemudian pihaknya juga kembali menghimbau kepada masyarakat, apabila ada informasi terkait dengan penyalahgunaan atau ada indikasi dugaan perdagangan narkotika di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta untuk melaporkan.

"Silahkan hubungi kami. Boleh ke Bea Cukai, mau ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta, silakan," kata dia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....