Terjaring OTT, KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Dugaan Suap Proyek

  • 09 Jun 2026 17:21 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Terjaring OTT, KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Dugaan Suap Proyek
  • Tersangka korupsi di Muara Enim
Video

⁠RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka. Edison ditetapkan tersangka terkait dugaan suap pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar perkara atas hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 8 Juni 2026. Selanjutnya, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan. Untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa 9 Juni 2026.

KPK menduga Edison menerima suap yang berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim. Salah satu proyek yang menjadi perhatian penyidik berada di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

“Dalam perkara ini. Dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang yang terdiri atas lima penyelenggara negara dan lima pihak swasta. Edison termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Berdasarkan informasi, KPK menetapkan empat pihak yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka yaitu :

1. Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030;

2. Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudavaan tahun 2026;

3. Adi Triadi swasta (keponakan Bupati), dan

4. Cory Erin Hardi selaku pihak swasta - marketing PT. Millenium Solusi Abadi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....