Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ajudan eks Gubernur Riau Mengaku Dicatut

  • 13 Apr 2026 16:46 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Mantan ajudan Gubernur Riau Marjani
  • Korupsi pemerasaan di Riau
Video

RRI.CO.ID, Jakarta - Ajudan eks Gubernur Riau Abdul Wahid, yaitu Marjani membantah keterlibatannya dalam perkara yang di tangani KPK. Marjani sendiri telah ditetapkan menjai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Riau.

“Tidak ada. Saya hanya dicatut saja, nama saya dicatut,” ujar Marjani kepada wartawan digedung Merah Putih KPK, Senin 13 April 2026.

Saat ditanya terkait langkah menggugat KPK, Marjani menyebut hal itu dilakukan karena merasa dirugikan. "Karena saya merasa saya dicatut,” katanya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan ajudan Gubernur Riau Marjani sebagai tersangka baru. Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Riau.

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Riau. KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru yaitu saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan Gubernur Riau,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin 9 Maret 2026.

Budi menjelaskan penetapan tersangka baru tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan perkara masih terus berjalan. Penyidik KPK akan terus menelusuri berbagai bukti untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi dalam kasus tersebut.

“Penetapan tersangka baru ini mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kami masih akan melihat bukti-bukti baru untuk mendalami perkara ini secara lebih luas,” ujarnya.

Menurut Budi, operasi tangkap tangan menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan praktik serupa di sektor lain dalam suatu wilayah. "Kami juga melihat apakah praktik-praktik serupa terjadi di sektor-sektor lainnya di wilayah Riau,” kata Budi.

Sementara itu, KPK juga menyampaikan perkembangan perkara terhadap tersangka lain dalam kasus tersebut. Pekan lalu penyidik telah melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Tahap II tersebut dilakukan terhadap tersangka Abdul Wahid dan pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Dengan pelimpahan tersebut, perkara saat ini telah memasuki tahap penuntutan dan tengah dipersiapkan untuk didaftarkan ke pengadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....