Roblox dan TikTok Belum Sepenuhnya Adopsi PP Tunas

  • 29 Mar 2026 02:59 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, terdapat dua platform belum sepenuhnya menerapkan PP Tunas
  • Menkomdigi Meutya Hafid meminta tegas platform TikTok dan Roblox untuk mengadopsi penuh PP Tunas
  • PP Tunas mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses akun anak di bawah usia 16 tahun
Video

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatakan terdapat dua platform yang segera menerapkan pembatasan akses terhadap anak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2025 atau PP Tunas.

Aturan itu terdapat turunan kebijakan dalam Peraturan Menteri Komdigi (Permenkimdigi) nomor 9 tahun 2026. Ketentuan ini mewajibkan platform digital untuk mematasi akses anak di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, dua platform tengah mempersiapkan adapsi kebijakan itu, yakni platform Roblox dan TikTok. Hal ini dinilainya sebagai langkah yang cukup kooperatif, dalam menaati peraturan tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....