Kemkomdigi Umumkan Dua Platform Digital Terapkan Pembatasan Akses untuk Anak
- 29 Mar 2026 02:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Platform X dan Bigolive menerapkan pembatasan akses akun anak di bawah usia 16 tahun
- Pembatasan akses akun anak merupakan tindaklanjut dari PP Tunas
- Menkomdigi Meutya Hafid mengumumkan dua platform yang mengadopsi penuh PP Tunas
Video
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), mengumumkan platform digital yang telah menerapkan pembatasan akses terhadap anak di bawah usia 16 tahun. Hal ini sebagai kepatuhan atas penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2025 atau PP Tunas.
Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, terdapat dua platform yang telah mengikuti ketentuan tersebut yaitu X Dan Bigolive. Dimana dalam implementasi pembatasan akses itu, Kemkomdigi telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Permenkomdigi 9/2026 ini merupakan turunan dari PP Tunas yang telah diluncurkan tahun 2025. Pembatasan akses dalam ketentuan Permenkomdigi itu, akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....