Ribuan Narapidana Lapas Pemuda Tangerang dapat Remisi Lebaran
- 22 Mar 2026 12:18 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah mengikuti pembinaan dan menunjukan perubahan perilaku yang lebih baik selama di dalam Lapas
- Narapidana yang diberikan remisi telah dipastikan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)
Video
Sebanyak 1.302 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 1447 Hihriyah. Pengurangan masa tahanan pada momen Lebaran 2026 ini terdapat sembilan narapidana yang langsung bebas.
Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara mengatakan potongan masa tahanan yang diberikan ialah Remisi Khusus (RK) I dan RK II Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. "Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana, Red) Lapas Pemuda Tangerang yang mendapat remisi Hari Raya Lebaran tahun ada 1.302 orang," ujarnya, Minggu 22 Maret 2026.
Ribuan narapidana tersebut mendapat pengurangan masa tahanan yang berbeda-beda yakni 1.293 narapida remisi khusus (RK) I dan sembilan lainnya menerima remisi RK II. RK I ialah narapidana yang mendapat potongan masa tahanan namun masih harus menjalani sisa masa pidana di Lapas.
Sementara untuk RK II merupakan istilah bagi narapidana yang mendapat potongan masa tahanan dan langsung bebas dari hukuman yang diterimanya. "Saat ini kami sedang dalam proses pemulangan 9 narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi dan 1.293 orang lainnya belum bisa pulang karena masih harus menjalani pidana," ucapnya.
Narapidana yang diberikan remisi telah dipastikan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Mulai dari telah menjalani minimal enam bulan masa pidana, telah mendapat vonis inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan dan juga eksekusi dari kejaksaan.
Adapun remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah mengikuti pembinaan dan menunjukan perubahan perilaku yang lebih baik selama di dalam Lapas. Dengan diberikannya remisi tersebut diharapkan dapat menjadi momen bagi ribuan warga binaan yang masih di Lapas guna melakukan instropeksi agar menjadi semakin lebih baik ke depannya.
"Secara substantif pastinya warga binaan yang menerima remisi adalah yang berkelakuan baik, bisa mengikuti aturan dan tata tertib selama didalam Lapas. Secara administratif terkait putusan pengadilan, sudah ada instruksi dari kejaksaan yang terakhir adalah tidak ada register F (tidak ada perkara lain, Red)," kata dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....