BI Respons Video Viral Soal Penolakan Pembayaran Tunai

  • 23 Des 2025 19:08 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Video

KBRN, Jakarta: Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan mengenai penggunaan mata uang rupiah dan sistem pembayaran. Menyusul video viral tentang sebuat gerai makanan yangmenolak pembayaran tunai dari pembelinya.

Video viral itu memicu pro dan kontra di kalangan warganet, terkait pembayaran tunai dan pembayaran dengan menggunakan QRIS. Merespons hal tersebut Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011.

“Pasal itu secara tegas mengatur penggunaan mata uang Rupiah. Bukan pada pemilihan metode atau kanal pembayarannya (tunai/non tunai),” ujarnya, Selasa (23/12/2025).

Mengacu pada ketentuan tersebut, masyarakat dapat menggunakan Rupiah melalui kanal tunai maupun non tunai. Misal dengan menggunakan kartu atau QRIS dalam setiap transaksi.

“Pemilihan kanal tersebut bersifat fleksibel, didasarkan pada kenyamanan dan kesepakatan antara pihak yang bertransaksi,” ucap Ramdan Denny. Namun, BI mendorong penggunaan pembayaran non tunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan handal.

Selain itu, pemanfaatan pembayaran non tunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu. “Saat ini, tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam bertransaksi,” kata ramdan Denny menutup keterangannya.

Video Lainnya:

Menkeu: Penerapan Trade AI Cegah Kebocoran Penerimaan Negara

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....