Platform Digital Diminta Patuhi Aturan Hukum Konten DFK

  • 27 Agt 2025 09:04 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Video

KBRN, Jakarta: Pemerintah mengimbau platform digital untuk mematuhi aturan hukum terkait penanganan konten bermuatan disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK). Konten-konten bermuatan DFK tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang berlarut-larut karena akan mengganggu demokrasi dan ruang digital yang sehat.

“Tak hanya makin serius, tapi makin profesional, dan ini tidak hanya membuat kegaduhan tapi juga meresahkan. Bisa memecah belah bangsa bahkan bisa menghambat pembangunan kita,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Selasa (26/8/2025) malam.

Sementara, Wakil Menteri Komunikasi Digital Angga Raka Prabowo menegaskan, negara tentu melindungi masyarakat dari dampak buruk ruang digital. "Kalau ada konten-konten isinya jelas-jelas dalam kategori DFK, kita meminta platform untuk secara by system, menegakkan hukum," katanya. (Video: Tim Media Presiden Prabowo Subianto)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....