BPOM Sosialisasikan Persyaratan Baru Penilaian Produk ATMP

  • 21 Apr 2025 20:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Video

KBRN, Jakarta: BPOM mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Terapi Advanced pada Senin (21/4/2025). Peraturan yang telah ditetapkan pada 6 Maret 2025 menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2020.

Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 memuat pengaturan mengenai kriteria ATMP, salah satunya adalah persyaratan pemenuhan izin edar. Direktur Standardisasi Obat NPPZA BPOM, Tri Asti Isnariani menyampaikan terdapat perbedaan persyaratan untuk klinik dan non klinik.

Ia berharap, persyaratan peraturan baru tentang ATMP ini diperhatikan dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Sosialisasi ini bertujuan memperluas pemahaman terkait pengembangan dan pemanfaatan produk ATMP. (Amanda Saviolla)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....