Bawaslu Waspadai Kerawanan dalam PSU
- 16 Apr 2025 01:34 WIB
- Pusat Pemberitaan
Video
KBRN, Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), mewaspadai potensi kerawanan dalam pemungutan suara ulang (PSU) hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja merespon sejumlah potensi kerawanan dalam PSU di delapan Kabupaten/Kota.
Salah satunya yakni PSU yang segera di gelar untuk tenggat waktu 60 hari pelaksanaan di Kabupaten Banjarbaru. Bagja menyebut, kerawanan di Kabupaten Banjarbaru yakni minimnya sosialisasi pengenalan peserta PSU, karena berlawanan dengan kolom kosong.
Meski hanya melawan kolom kosong, namun ia juga memberikan peringatan akan upaya tindakan-tindakan yang melanggar aturan. Ia berharap agar tim pasangan calon (paslon), untuk mentaati aturan dan ketentuan dalam setiap proses tahapan PSU.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....