PSU Tenggat Waktu 60 Hari, Dibagi Dua Sesi
- 16 Apr 2025 00:59 WIB
- Pusat Pemberitaan
Video
KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan pelaksanaan PSU untuk tenggat waktu 60 hari, akan digelar dalam dua sesi.
Hal ini diungkapkan Mellaz, karena adanya pelaksanaan PSU yang bertepatan dengan hari peribadatan umat Nasrani. Sehingga ia menjelaskan, masyarakat di daerah yang melaksanakan PSU, menyampaikan permintaan untuk mengubah hari pelaksanaan PSU.
Meski demikian ia mengungkapkan, pihaknya telah mempersiapkan seluruh keperluan dalam pelaksanaan PSU hasil putusan MK tersebut. Bahkan Mellaz menyatakan, jajaran KPU RI, akan langsung melakukan pemantauan pelaksanaan PSU di delapan Kabupaten/Kota.
Selain Kabupaten Parigi Moutong, PSU untuk tenggat waktu 60 hari, juga akan digelar di Kota Banjarbaru; Kabupaten Pasaman. Selanjutnya, Kabupaten Tasikmalaya; Kabupaten Empat Lawang; Kabupaten Serang; Kabupaten Kutai Kartanegara; Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Parigi Moutong.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....