AHY Jelaskan Pembentukan Satgas Percepatan Pengelolaan Sampah Nasional
- 13 Mar 2025 13:44 WIB
- Pusat Pemberitaan
Video
KBRN, Jakarta: Pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan pengelolaan sampah nasional. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ia mengatakan bahwa tugas Satgas itu, nantinya akan membuat kebijakan yang komprehensif dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Hal ini diungkapkannya, sebagai arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan penanganan sampah secara cepat dan berkelanjutan.
Satgas ini dikatakannya, akan mengkoordinasikan pengelolaan sampah di berbagai daerah, bersama dengan seluruh pemerintah daerah (pemda). Sebab menurutnya, dalam penanganan sampah tersebut, pemda menjadi garda terdepan dalam pengelolaan sampah di daerah.
Menko Infra menjelaskan, pembentukan satgas tersebut, sebagai amanat dalam pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 35 tahun 2018. Dalam Perpres ini diungkapkannya, terdapat 12 daerah memiliki pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
Namun AHY mengakui, selama Perpres tersebut dikeluarkan, hanya 2 daerah yang mampu mengoperasikan PLTSa tersebut. Untuk itu nantinya satgas akan mengevaluasi seluruh PLTSa agar dapat beroperasi dengan optimal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....