ASN, TNI-Polri, Pensiunan Terima THR dan Gaji ke-13

  • 11 Mar 2025 20:39 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Video

KBRN, Jakarta: Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan. Presiden Prabowo Subianto mengatakan uang yang diterima adalah gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat lainnya.

"THR dan gaji ke-13 besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Itu semua meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja," ujar Presiden di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025).

Adapun untuk ASN daerah diberikan THR dan Gaji ke-13 dengan besaran sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. "Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," katanya.

Baca Juga : ASN, TNI-Polri, Pensiunan Terima THR dan Gaji Ke-13

THR menurut Presiden akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. "Mulai dicairkan Senin 17 Maret 2025," ucap Presiden.

Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025. Dengan begitu, pembayaran THR dan Gaji ke-13 dilakukan secara bertahap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....