Menkeu Terbitkan Diskon PPN Tiket Mudik Penerbangan Domestik
- 01 Mar 2025 20:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Video
KBRN, Jakarta: Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 tahun 2025, Sabtu (1/3/2025). PMK tersebut berisi ketentuan tentang PPN Ditanggung Pemerintah Sebagian untuk Tiket Ekonomi Penerbangan Domestik.
Diskon PPN ini berlaku untuk pembelian tiket penerbangan kelas Ekonomi mulai 1 Maret-7 April 2025. Sementara, penerbangan yang menerima diskon tersebut merupakan perjalanan yang berlangsung antara tanggal 24 Maret-7 April 2025.
"Masyarakat hanya membayar PPN-nya sebesar lima persen. Yang enam persen ditanggung oleh pemerintah," ucap Menkeu.
Dengan PPN Ditanggung Pemerintah ini, keseluruhan diskon tiket untuk penerbangan domestik mencapai sekitar 13-14 persen. Diskon ini lebih tinggi dibandingkan saat Nataru 2024 yang hanya 10 persen.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....