Menkeu Terbitkan Diskon PPN Tiket Mudik Penerbangan Domestik

  • 01 Mar 2025 20:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Video

KBRN, Jakarta: Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 tahun 2025, Sabtu (1/3/2025). PMK tersebut berisi ketentuan tentang PPN Ditanggung Pemerintah Sebagian untuk Tiket Ekonomi Penerbangan Domestik.

Diskon PPN ini berlaku untuk pembelian tiket penerbangan kelas Ekonomi mulai 1 Maret-7 April 2025. Sementara, penerbangan yang menerima diskon tersebut merupakan perjalanan yang berlangsung antara tanggal 24 Maret-7 April 2025.

"Masyarakat hanya membayar PPN-nya sebesar lima persen. Yang enam persen ditanggung oleh pemerintah," ucap Menkeu.

Dengan PPN Ditanggung Pemerintah ini, keseluruhan diskon tiket untuk penerbangan domestik mencapai sekitar 13-14 persen. Diskon ini lebih tinggi dibandingkan saat Nataru 2024 yang hanya 10 persen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....