Menkomdigi Ungkap Beberapa Negara Terapkan Regulasi Perlindungan Anak

  • 19 Feb 2025 00:18 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Video

KBRN, Jakarta: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan regulasi perlindungan anak di ruang digital telah diterapkan sejumlah negara. Hal itu dilakukan beberapa negara dengan menyikapi perkembangan teknologi digital dunia yang kian berkembang pesat.

Karena, seiring perkembangan teknologi digital, ancaman-ancaman kejahatan di ruang digital tidak luput dari penggunaannya oleh kalangan anak-anak. Sehingga Meutya mengungkapkan, sejumlah negara melakukan pengetatan penggunaam ruang digital berharap anak-anak.

Ia menyebutkan pengetatan penggunaan ruang digital khusus anak-anak terjadi di beberapa negara, seperti di Jerman dengan program 'Youth Protection Act'. Meutya mengatakan program itu, mewajibkan platform digital menyediakan fitur keamanan ruang digital bagi anak dibawah usia 16 tahun.

Negara lainnya diungkapkan Menkomdigi, yakni Prancis yang menerapkan regulasi yang sama dengan Jerman. Sementara itu di Inggris, diberlakukan denda 1 persen dari pendapat global platform digital yang tidak melakukan pengamanan ruang digital.

Dan yang terbaru dijelaskan Meutya, yakni di Australia yang telah mengumumkan kedaruratan ruang digital untuk anak-anak. Ia mengatakan Australia telah melarang anak dibawah usia 16 tahun menggunakan medsos tanpa izin orang tua.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....