Langgar Keimigrasian, 2 WNI Ditangkap Otoritas Amerika Serikat
- 08 Feb 2025 11:29 WIB
- Pusat Pemberitaan
Video
KBRN, Jakarta: Penertiban imigran gelap menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang dijanjikannya saat kampanye. Kebijakan itu berdampak pada penangkapan dua WNI tidak berdokumen resmi di dua negara bagian.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha mengungkapkan, seorang WNI ditangkap di Atlanta, 29 Januari lalu berinisial TRN. Pihak KJRI Houston telah berhasil berkomunikasi dengan TRN yang disebut dalam kondisi sehat.
Sedangkan, satu WNI lainnya berinisial BK ditangkap di New York pada 28 Januari lalu. Ia ditangkap saat melakukan laporan tahunan di kantor Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE). Diketahui BK telah masuk ke daftar deportasi pada 2009 dan mengajukan suaka namun ditolak pemerintah AS.
Sementara, dalam data Kemlu RI terdapat sekitar 66 ribu WNI yang saat ini berdomisili di AS. Pihak Kemlu RI memperkirakan WNI yang tidak berdokumen jumlahnya cukup tinggi.
Setelah dilantik, Trump langsung menandatangani 10 perintah dan tindakan imigrasi. Termasuk, melakukan deportasi massal dan peningkatan keamanan perbatasan dengan target menangkap 1800 imigran gelap.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....