Respon Pemprov Jakarta, Soal Polemik Pemberian Izin Perkawinan-Perceraian

  • 18 Jan 2025 11:03 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Video

KBRN, Jakarta: Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menjawab polemik soal terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025. Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Teguh menyatakan, peraturan itu tidak bermaksud mengizinkan para Aperatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta untuk berpoligami. Namun peraturan tersebut dibuat untuk melindungi keluarga ASN.

Teguh mengatakan, sebelum diterbitkan bahwa peraturan itu sudah digodok sejak tahun 2023 lalu oleh stakeholder terkait. Menurutnya peraturan itu juga telah merujuk pada aturan-aturan yang sebelumnya ada.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....