Penyegelan Pagar Laut Kembali Dilakukan di Perairan Bekasi

  • 16 Jan 2025 11:19 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Video

KBRN, Jakarta: Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali melakukan penyegelan pagar laut. Kali ini penyegelan dilakukan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut tidak mengantongi izin. Selain itu tidak sesuai dengan peraturan Menteri KKP yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Menurutnya, langkah ini dilakukan karena pihak yang melakukan pemagaran tidak mengindahkan surat untuk penghentian sementara. Sehingga ia menekankan, pihak swasta yang telah menerima surat penghentian sementara dari KKP terkait pemagaran laut itu agar mengindahkan hal itu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....