Cluster Pokok Permohonan PHP Pilkada di MK Dipetakan Bawaslu

  • 14 Jan 2025 23:26 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Video

KBRN, Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah memetakan 'cluster' pokok perkara yang diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aduan tersebut sebagai permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan setidaknya terdapat 8 cluster pokok aduan. Seperti yang pertama adalah mayoritas aduan terkait dugaan adanya perselisihan dalam hasil penghitungan.

Yang kedua ditambahkannya, adalah cluster catatan keberatan atau kejadian putus dalam tahapan pemungutan suara. Ketua Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu melanjutkan, cluster ketiga mengenai pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa.

Selain itu, untuk pokok aduan keempat terkait dugaan pelanggaran pembagian bantuan sosial (bansos) dan penggunaan politik uang. Totok mengungkapkan, pokok aduan yang kelima dalam sengketa PHP yakni mengenai dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif.

Adapun pokok aduan yang keenam berdasarkan klasifikasi Bawaslu, yakni mengenai penyelewengan jabatan. Dijelaskan Totok bahwa dalam permohonan ini, banyak yang mendalilkan pelanggaran Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Sementara untuk cluster ketujuh dijelaskannya, berkaitan dengan pelanggaran persyaratan pencalonan. Dan untuk pokok aduan terakhir dalam catatan Bawaslu, ialah mengenai belum memenuhi unsur kedudukan pengalaman pasangan calon (paslon).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....