Kotak Kosong Menang, KPU: Pilkada Diulang Agustus 2025

  • 16 Des 2024 00:22 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Video

KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pelaksanaan Pilkada ulang untuk dua daerah akan berlangsung pada Agustus 2025. Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat menyikapi pasangan calon tunggal yang kalah dari kotak kosong.

Dijelaskannya, Pilkada ulang itu harus dilakukan, karena hasil rekapitulasi pemungutan suara pada 27 November lalu dimenangkan kotak kosong. Fenomena kemenangan kotak kosong dalam Pilakda 2024 ini terjadi di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.

Untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada ulang itu, Ketua Divisi Logistik, Yulianto juga mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan regulasinya. Dijelaskannya untuk regulasi Pilkada ulang yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU), saat ini sedang dilakukan harmonisasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....