Komisi X Respon 'Surat Sakti' Lambang Instansi di PPBD
- 13 Des 2024 11:27 WIB
- Pusat Pemberitaan
Video
KBRN, Jakarta: Komisi X DPR RI merespon penggunaan kop surat berlogokan instansi pemerintahan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Disampaikan Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian usai menghadiri peluncuran buku putih hasil pengawasan Ombudsman terhadap PPDB.
Menurutnya penggunaan kop surat logo instansi yang disebu-sebut sebagai 'surat sakti' untuk siswa titipan sudah menjadi rahasia umum. Hetifah mengatakan hal itu, menunjukan adanya tindakan maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB.
Ia mengungkapkan penggunaan kop surat instansi itu seharusnya telah dapat diperkirakan. Sehingga dijelaskannya, hal itu dapat menjadi salah satu catatan evaluasi mengenai penerapan sistem PPDB yang berkeadilan.
Sebelumnya diberikan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), menemukan masifnya penggunaan kop surat berlogo instansi dalam PPDB. Anggota ORI, Indraza Marzuki Rais mengungkapkan, penggunaan kops surat itu, untuk menguatkan surat rekomendasi permintaan titipan peserta didik.
Bahkan penggunaan 'surat sakti' itu dibumbui dengan kop surat dari instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Tidak hanya pemerintah daerah maupun pusat, namun surat sakti itu juga ada ditemui berlogokan aparat keamanan penegak hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....