Kemlu Tekankan Tak Ada Urgensi Evakuasi WNI dari Korsel

  • 05 Des 2024 18:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Video

KBRN, Jakarta: Pemerintah memastikan, tidak ada urgensi (kepentingan) melakukan evakuasi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan (Korsel). Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan, hal itu merujuk pada situasi Korsel yang berangsur normal.

Namun, menurutnya, pemerintah terus memantau situasi politik keamanan di negara tersebut. Sebelumnya, KBRI Seoul mengeluarkan imbauan usai ditetapkannya status “darurat militer” oleh Presiden Yook-Suk Yeol, Selasa (3/12/2024).

Ia mengatakan, imbauan yang telah disampaikan KBRI Seoul untuk meningkatkan kewaspadaan tetap berlaku. Selain itu, pelayanan KBRI Seoul juga telah berjalan normal menyusul, situasi keamanan yang terpantau aman terkendali.

Senada, juru bicara Kemlu, Roy Sumirat mengatakan, Indonesia tidak dalam posisi mengomentari situasi politik dalam negeri Korea Selatan. Menurutnya, pemerintah saat ini fokus memastikan keamanan WNI di negara itu.

Sedangkan, terkait WNI yang mengalami kendala maupun gangguan penerbangan akibat situasi di Korsel, diimbau melapor ke KBRI Seoul. WNI dapat melapor ke nomor kontak +82105394258

Adapun status “darurat militer” yang ditetapkan Presiden Yook-Suk Yeol telah dicabut pada Rabu (4/12/2024). Sedangkan, Presiden Yook mendapatkan kecaman dari pihak oposisi yang mendesak agar ia mengundurkan diri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....