Polisi Dukung Program Asta Cita, Hapus Peredaran Narkoba

  • 04 Des 2024 12:48 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Video

KBRN, Jakarta: Sepanjang Oktober hingga November 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika. Barang bukti yang disita meliputi 60 Kg Ganja, dan 392 butir ekstasi.

Pengungkapan peredaran narkoba itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Anggoro Winardi. Selain menyita ganja dan pil ekstasi, polisi juga menangkap 4 tersangka dari 3 kasus berbeda.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pengungkapan ini mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba. Dengan harapan mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional.

Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba itu tidak lepas dari peran serta masyarakat yang melaporkannya ke polisi. Laporan masyarakat inilah yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengawasan di lapangan terkait peredaran gelap narkoba

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....