Komisi II Pertimbangkan Penyelenggaraan Pemilu-Pilkada Beda Tahun
- 03 Des 2024 00:51 WIB
- Pusat Pemberitaan
Video
KBRN, Jakarta: Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf menyebut akan mempertimbangkan penjedaan pelaksanaan Pemilu Pillres dan Pileg dengan Pilkada. Pertimbangan itu akan dilakukan dalam merevisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal itu disampaikannya usai memantau penggunaan sirekap dalam Pilkada 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (2/12/2024). Politisi partai Demokrat itu meyakini, parpol lainnya juga akan mempertimbangkannya, dua kegiatan Pemilu tersebut memiliki beban yang besar.
Penjedaan waktu pelaksanaan Pilpres dan Pileg dengan Pilkada itu, diungkapkannya dengan melihat Pilkada 2024 yang dinilai sangat berat. Karena pada tahun 2024 ini, seluruh kegiatan pesta demokrasi baik tingkat pusat hingga daerah digelar.
Menurutnya, beban pelaksanaan pesta demokrasi pada tahun yang sama tentunya juga dirasakan penyelenggara dan masyarakat. Sehingga dengan rencana pemisahan tahun pelaksanaan Pilpres dan Pileg dengan Pilkada, dikatakannya dapat mengurangi beban pelaksanaan pesta demokrasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....