OJK Ikut Perangi Judol, Kembangkan Sistem Pengawasan Anti-Scam

  • 15 Nov 2024 10:21 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Video

KBRN, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut andil dalam upaya pemberantasan judi online (judol) yang kian meresahkan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan pihaknya tengah mengembangkan sistem Anti-Scam Center untuk mengawasi seluruh transaksi keuangan.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024), Mahendra menjelaskan sistem pengawasan itu berbasis online. Seluruh aktivitas transaksi keuangan nantinya terpantau oleh sistem tersebut.

Hal itu bertujuan agar seluruh transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas judol dapat terdeteksi. Sehingga dari sistem tersebut, pihaknya dapat mengetahui seluruh aliran keuangan judol.

Jika terdeteksi melakukan transaksi keuangan untuk judol, pihaknya langsung akan melakukan tindaklanjut dengan melakukan pemblokiran. Sebab menurutnya, transaksi keuangan yang berkaitan aktivitas judol, merupakan transaksi ilegal dan perlu ditindak.

Meski sistem tersebut sedang tahap finalisasi, namun ia mengklaim pengawasan itu dilakukan pada sarana transaksi jasa keuangan. Dengan demikian penanganan judol lewat pengawasan transaksi keuangan dapat meningkatkan kepercayaan dan perlindungan perekonomian masyarakat dari aktivitas judol.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....