KLHK Ungkap Penebangan Kayu Ilegal di Kalteng

  • 13 Nov 2024 07:28 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Video

KBRN,Jakarta: Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ungkap tindak pidana pembalakan ilegal di kawasan Kalimantan Tengah. Pembalakan yang dilakukan berupa penebangan kayu di luar izin yang dilakukan PT GPB.

Diketahui PT GPB melakuka penebangan di kawasanPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI) PT ABL. Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, bahwa PT GPB bekerja di areal konsesi PT ABL berdasarkan Perjanjian Penebangan dan Penarikan Kayu.

Ridho menyebut, dalam proses penyidikan bahwa dalam periode bulan September 2023-Januari 2024, PT GPB melakukan penebangan di luar areal PT ABL. Di mana PT ABL melakukan pengelolaan areal konsesi seluas 11.580 Ha.

Saat ini Penyidik Gakkum KLHK melakukan penyidikan terhadap HT (44), MAW (61), dan DK (56) dalam berkas perkara terpisah. Tersangka MAW dan DK saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....