Sebanyak 92 Negara Telah Akui SIM Internasional Indonesia

  • 27 Jun 2024 20:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Direktur Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa SIM Internasional masih digunakan untuk perizinan berkendara di luar negeri. Menurutnya, hal tersebut tertuang pada Konvensi Wina Tahun 1968 yang menerapkan penggunaan SIM Internasional.

"Penggunaan SIM Internasional masih digunakan. Walaupun SIM Indonesia telah diakui di negara ASEAN," kata Yusri dalam wawancara bersama Pro 3 RRI, Kamis (27/6/2024).

Meskipun SIM Internasional tetap dipergunakan, namun untuk pengunaannya tergantung kebijakan di setiap negara. Misalnya, Australia yang tidak begitu memusingkan masalah SIM dalam perizinan berkendara. Hal ini dikarenakan Australia mempunyai kebijakan khusus terkait hal tersebut.

Saat ini kata dia, ada 92 negara yang menandatangani Konvensi Wina Tahun 1968. Namun, tidak semua negara tersebut turut mengakui SIM Internasional Indonesia.

Terdapat 92 negara yang mengakui SIM Internasional Indonesia, sedangkan tujuh negara yang belum mengakuinya. Diantaranya Chile, Kosta Rika, Ekuador, Ghana, Meksiko, Korea Selatan, dan Spanyol.

Terkait kebijakan SIM Internasional Indonesia yang bisa digunakan di negara ASEAN, pihaknya berupaya mempersiapkan semuanya sebelum 1 Juli 2024. Meskipun ada kebijakan baru terkait SIM, nantinya, masyarakat masih bisa menggunakan SIM yang lama.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa mengurus SIM baru tidak terlalu sulit karena pihaknya memberlalukan sistem online. "Yang terpenting SIM Indonesia harus tetap aktif, nanti akan ada pembayaran, setelahnya SIM akan diantar ke rumah," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....