Ini Batas Waktu Pemotongan Hewan Kurban 11-13 Dzulhijah
- 15 Jun 2024 09:57 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Pada 10 Dzulhijjah atau Senin, 17 Juli 2024, masyarakat Indonesia melaksanakan pemotongan hewan kurban Iduladha 1445 Hijriah/2024. Tahukah kalian, terdapat batas waktu pemotongan hewan kurban selama dua hari, setelah ditetapkannya pelaksanaan Iduladha 2024.
Mengutip hadist dan laman Muhammadiyah, batas waktu pemotongan hewan kurban dilakukan sampai 11-13 Dzulhijjah. Jadi, jika hewan disembelih sebelum melaksanakan salat Iduladha, tidak terhitung sebagai kurban yang sah menurut Islam.
Batas Waktu Menyembelih Hewan Kurban Iduladha 2024
1. Umat muslim tidak anjurkan dan tidak diperbolehkan, memotong hewan kurban setelah matahari terbit pada 10 Dzulhijjah. Agama Islam memerintahkan, umat muslim menunggu sampai selesai salat Iduladha dilaksanakan, barulah hewan kurban dapat disembelih.
2. Kalau terdapat hewan yang dipotong sebelum melaksanakan salat Iduladha, tidak terhitung sebagai kurban yang sah. Simak bunyi salah satu hadist soal batas waktu pemotongan hewan kurban:
"Diriwayatkan dari al-Bara' bin 'Azib ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda, Barangsiapa menyembelih (binatang kurban) sebelum salat (Iduladha), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih setelah salat (Iduladha), maka telah sempurna ibadah kurbannya dan sesuai dengan ibadah kaum muslimin." (Muttafaq 'alaih)
3. Umat Islam perlu mengetahui, bahwa 10 Dhzulhijjah bukan satu-satunya waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban. Umat muslim masih diperbolehkan menyembelih hewan kurban di hari tasyrik, yaitu 11-13 Dzulhijjah.
4. Jika hewan kurban disembelih setalah tanggal atau lewat 13 Dzulhijjah, maka tidak sah kurbannya. Terdapat dua hadits yang memperkuat diperbolehkannya menyembelih kurban pada hari tasyrik, yaitu:
Dikatakan oleh Ali Ra, Imam Syafii, Atha', dan Al-Hasan berdasarkan hadits Jubair bin Muthim, Rasulullah SAW bersabda:
كُلِّ أَيَّامِ التَشْرِيقِ ذَبح
Artinya: "Semua hari tasyrik adalah waktu penyembelihan kurban."
Dalam hadits lain juga disebutkan:
أَيَّامُ مُنَى كُلَّهَا ذَبِّحُ
"Seluruh hari Mina adalah waktu penyembelihan." (HR Ahmad dan Daruquthni, Ibnu Hibban, dan Baihaqi).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....