Hari Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional
- 12 Jan 2024 06:51 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional adalah rangkaian perayaan yang diperingati mulai dari tanggal 12 Januari di Indonesia. Peringatan Bulan K3 Nasional dilakukan setiap tahun sebagai upaya pemerintah dalam mempromosikan K3 kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Menurut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 244 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2024. Peringatan Hari K3 Nasional ditetapkan pertama kali sejak tahun 1984 melalui penerbitan Kepmenaker No. Kep. 13/MEN/1984 tentang Pola Kampanye Nasional K3.
Selain itu, peringatan ini juga bertujuan untuk membentuk budaya K3 agar dapat bekerja dengan nyaman, sehat dan layak. Salah satunya adalah pentingnya mempertahankan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pekerja di dunia industri.
Sejarah singkat Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional di awali dengan kehadiran Belanda pada abad ke-17. Hadirnya Belanda itu hingga melahirkan perundang-undang tentang Ketel Uap tahun 1853.
Peraturan mengenai pengangkutan bahan kimia, obat-obatan, serta hal yang dapat berdampak buruk pada keselamatan kerja diterbitkan. Setelah proklamasi, Undang-Undang mengenai kerja serta kecelakaan mulai dibuat pada tahun 1957.
Kemudian didirikanlah lembaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Aturan tersebut diumumkan sebagai hukum publik yang membutuhkan pengawasan pemerintah dalam penerapannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....