BAZNAS RI Dorong Pembentukan UPZ Masjid untuk Perkuat Pengelolaan Zakat

  • 12 Jul 2026 02:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berbasis masjid untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
  • Langkah tersebut diharapkan memperkuat peran masjid sebagai pusat sinergi dan pemberdayaan ekonomi umat.
  • Rizaludin menjelaskan regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada BAZNAS untuk membentuk UPZ di lingkungan masjid, pesantren, dan yayasan.

RRI.CO.ID, Jakart - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berbasis masjid untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Langkah tersebut diharapkan memperkuat peran masjid sebagai pusat sinergi dan pemberdayaan ekonomi umat.

Komitmen itu disampaikan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, dalam Diskusi Online Masjid Berdampak bertajuk Masjid Tempat Sinergi Umat, Jumat, 3 Juli 2026. Menurutnya, pembentukan UPZ memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 beserta regulasi turunannya.

Rizaludin menjelaskan regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada BAZNAS untuk membentuk UPZ di lingkungan masjid, pesantren, dan yayasan. Kehadiran UPZ dinilai mampu memperkuat tata kelola ZIS yang profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kehadiran undang-undang ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan pengelolaan ZIS memenuhi prinsip 3A, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI," kata Rizaludin.

Ia juga mengajak penyuluh agama dan pengurus masjid memperkuat pemahaman mengenai regulasi UPZ. Sinergi dengan Kementerian Agama dinilai penting agar pengelolaan zakat berbasis masjid semakin efektif dan berdampak luas.

BAZNAS, lanjut Rizaludin, berkomitmen mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat aktivitas spiritual, sosial, dan ekonomi umat. Untuk mendukung hal itu, BAZNAS telah mengembangkan ekosistem digital Menara Masjid yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA).

Sistem digital tersebut dirancang untuk memudahkan pembukuan dan meningkatkan transparansi pengelolaan dana ZIS di masjid. Ke depan, Menara Masjid juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Masjid (SIMAS) milik Kementerian Agama.

Melalui penguatan UPZ, BAZNAS berharap masjid mampu menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga penguatan usaha mikro. Upaya tersebut diperkuat dengan program prioritas seperti BAZNAS Microfinance Masjid, renovasi masjid ramah difabel dan lansia, serta digitalisasi kotak infak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....