Jemaah Umrah Sakit, Kemenhaj Pastikan Penanganan Hingga Tiba di Tanah Air
- 22 Feb 2026 16:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Tangerang: Pelindungan terhadap jemaah haji reguler, haji khusus, maupun umrah merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi warganya. Hal ini ditegaskan Kasubdit Pengawasan Umrah pada Kementerian Haji dan Umrah, Andi Muhammad, saat memberikan penanganan terkait kasus jemaah umrah yang sakit.
“Kemenhaj memastikan penanganan Jemaah umrah. Hal itu jika terjadi masalah hukum di Arab Saudi atau negara transit, maupun jika ada persoalan kesehatan yang dialami jemaah,” ujar Andi dalam keterangannya di Tangerang sebagaimana diterima RRI.CO.ID, Sabtu, 21 Februari 2026.
Kasus terbaru menimpa seorang jemaah umrah yang mengalami kondisi lemas saat transit di Bandara Internasional Muscat, Oman, pada 5 Februari 2026 sepulang menunaikan ibadah umrah. Informasi tersebut diterima Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Muscat dari pihak rumah sakit setempat, KIMS Hospital Muscat.
Karena kondisi kesehatan jemaah memerlukan penanganan lanjutan, pada 8 Februari 2026 jemaah dipindahkan ke rumah sakit lain atas persetujuan keluarga. Setelah menjalani beberapa kali perawatan medis, kondisi jemaah dinyatakan cukup stabil untuk dipulangkan ke Indonesia dengan catatan harus langsung dirujuk ke rumah sakit.
Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta menyatakan kesediaannya untuk menerima pasien tersebut. Pihak rumah sakit bahkan menyiapkan ambulans, ventilator, serta tim medis untuk penjemputan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju RSPI.
Setibanya di Indonesia, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, sekitar pukul 15.30 WIB, jemaah langsung dipindahkan ke rumah sakit rujukan untuk mendapatkan penanganan lanjutan. Proses pemulangan dan rujukan medis itu turut didampingi pihak keluarga dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) A Tour.
“Kemenhaj akan terus memonitor kondisi jemaah setelah tiba di Indonesia. Kemenhaj juga akan melakukan klarifikasi tertulis kepada PPIU yang bersangkutan terkait tanggung jawab pembiayaan yang timbul selama proses perawatan,” kata Andi.
Karena itu, jelasnya, perlu evaluasi kewajiban perlindungan jemaah oleh PPIU, khususnya terkait jaminan biaya medis. Kami juga akan mengevaluasi polis asuransi perjalanan bagi jemaah umrah.
"Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperkuat sistem perlindungan Jemaah. Itu penting agar setiap risiko yang terjadi selama perjalanan ibadah dapat ditangani secara cepat,” kata Andi menjelaskan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....